Kepala UPT. KPH 15 Kabanjahe Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Bapak Solahuddin Lubis Senin tanggal 25 April 2022 bersama PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melakukan tinjauan lapangan ke lokasi perambahan hutan di Kawasan hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Dairi perihal Keprihatinan Perambahan Kawasan Hutan di Kabupaten Dairi.
Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe memerintahkan masyarakat perambah untuk menghentikan kegiatan perambahan karena merupakan kawasan hutan. Bapak Solahuddin Lubis selaku Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe juga menyampaikan akan segera memanggil para perambah untuk dilakukan pembinaan dan jika masih melakukan kegiatan perambahan, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tinjauan lapangan juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Kasatpol PP Kabupaten Dairi, Camat Sumbul, Kapolsek Sumbul dan Perangkat Desa Tanjung Beringin I.
Kepala UPT KPH 15 Kabanjahe mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Dairi yang sangat perduli dengan kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Dairi khususnya hutan di kawasan DTA Danau Toba.
Selama tiga tahun Pemerintahan Eddy-Jimmy perhatian
Pemerintah Kabupaten Dairi akan
kelestarian kawasan Hutan di DTA Danau Toba sangat tinggi, yang merupakan
sumber air bagi masyarakat di
Kecamatan Silahisabungan, Sumbul dan Danau Toba. Berbagai upaya penghentian dan pencegahan perambahan hutan oleh masyarakat di kawasan hutan Lae Pondom telah
dilakukan, baik dengan pemasangan plank dan spanduk pelarangan merambah hutan di kawasan Hutan Lae Pondom,
kegiatan penanaman bersama dengan
Forkopimda Kabupaten Dairi dan
menyurati Gubernur Sumatera Utara selaku pemangku kewenangan di kawasan hutan.